Postingan

PENGGUNA JASA

Ada beberapa definisi tentang pengguna jasa antara lain : - Pengguna Jasa (1) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian). - Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan). - Pengguna Jasa (3) adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi). - Pengguna Jasa (4) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian). - Pengguna Jasa (5) adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunak...

PENYEDIA JASA

Definisi penyedia barang jasa : Penyedia barang jasa adalah istilah untuk badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya. Dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah di Indonesia Penyedia Barang Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1.     Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha 2.     Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa; 3.     Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; 4.     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dikecualikan bagi Penyedia Barang Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; 5.    ...

EFEKTIF DAN EFISIEN

A.       Definisi Efektif dan Efisien Pengertian Efektif Efektif yaitu usaha guna mendapatkan tujuan, hasil dan target yang diharapkan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. tanpa memperdulikan biaya yang harus dikeluarkan. Pekerjaan efektif berhubungan dengan perencanaan, penjadwalan dan juga pengeksekusian keputusan yang tepat. Suatu pekerjaan bisa dikatakan efektif jika tujuan yang sudah ditetapkan sebelumnya berhasil dicapai. Efektif yaitu cara mencapai suatu tujuan dengan pemilihan cara yang benar dari beberapa pilihan alternatif, kemudian mengimplimentasikan pekerjaan itu dengan tepat dengan waktu yang cepat. Sedangkan, Efisien adalah mengharuskan seseorang untuk menyelesaian suatu pekerjaan dengan hemat, cepat, selamat danjuga tepat waktu dimana juga mengharuskan seseorang bekerja dengan maksimal tanpa harus mengeluarkan banyak biaya. Pengertian Efesien Pengertian efisien adalah cara mencapai suatu tujuan dengan menggunakan...

5W+1H DALAM PERENCANAAN MANAJEMEN

1. PERENCANAAN Menurut G.R.Terry unsur manajemen ada 4: POAC. Perencanaan pengawasan merupakan unsur manajemen. Perencanaan adalah : Keputusan untuk waktu yang akan datang, apa yang akan dilakukan, kapan dilakukan dan siapa yang akan melakuakan. Unsur administrasi ada 7 yaitu: - Organisasi adalah : Kumpulan orang yang saling kerjasama dan mempunyai tujuan yang sama. - Manajemen adalah : Pengaturan orang-orang untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. - Keuangan. - Kepimpinan adalah :Kemampuan seseorang untuk mengerakkan orang lain untuk berkerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. - Humas. - Perbekalan. - Tata usaha. Organisasi terbagi atas: - Statis - Dinamis. Ada suatu target yang akan dicapai yaitu program. Di dalam suatu perencanaana ada 5 W dan 1H yaitu:- What, where, who, when. why. 3 kegiatan yang dilakukan didalam perencanaan yaitu: Kegiatan pokok apa yang akan dilakuakn secara langsung dikerjakan pada pencapaian tujuan yang akan dicapai. ...

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAHAN

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07/PRT/M/2019

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI