Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2019

5W+1H DALAM PERENCANAAN MANAJEMEN

1. PERENCANAAN Menurut G.R.Terry unsur manajemen ada 4: POAC. Perencanaan pengawasan merupakan unsur manajemen. Perencanaan adalah : Keputusan untuk waktu yang akan datang, apa yang akan dilakukan, kapan dilakukan dan siapa yang akan melakuakan. Unsur administrasi ada 7 yaitu: - Organisasi adalah : Kumpulan orang yang saling kerjasama dan mempunyai tujuan yang sama. - Manajemen adalah : Pengaturan orang-orang untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. - Keuangan. - Kepimpinan adalah :Kemampuan seseorang untuk mengerakkan orang lain untuk berkerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. - Humas. - Perbekalan. - Tata usaha. Organisasi terbagi atas: - Statis - Dinamis. Ada suatu target yang akan dicapai yaitu program. Di dalam suatu perencanaana ada 5 W dan 1H yaitu:- What, where, who, when. why. 3 kegiatan yang dilakukan didalam perencanaan yaitu: Kegiatan pokok apa yang akan dilakuakn secara langsung dikerjakan pada pencapaian tujuan yang akan dicapai. ...

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAHAN

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07/PRT/M/2019

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI

PENJELASAN INTI TENTANG PERATURAN UU JK NO.2 2017

PENJELASAN INTI PERATURAN :    bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional ,bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum, bahwa Undang-undang Nomor 1g Tahun Lggg tentang Jasa Konstruksi belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi;,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam perlu membentuk Undang_Undang tentang Jasa Konstruksi; Pasal 20 dan pasal 2r undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l945 M ateri muatan dalam Undang-Undang ini meliputi tanggung jawab dan kewenangan; usaha Jasa Konstruksi; pe...